Sampang - Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sampang (AMS) menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati terkait penundaan Pilkades serentak yang dinilai telah merampas hak demokrasi rakyat, yang diterbitkan oleh Bupati Sampang beberapa waktu lalu.
Penundaan Pilkades serentak tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sampang, nomor: 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang.
Korlap aksi AMS Agus Afandi menilai, dengan tidak di cabutnya SK Bupati tentang Pilkades, secara tidak langsung Bupati Sampang telah mengebiri bahkan merampas hak rakyat untuk menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala desa.
“Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2020, pilkades bisa di tunda jika pandemi Covid-19 tidak terbendung, sementara ini Kabupaten Sampang sudah memasuki PPKM level 1, artinya Covid-19 sudah bisa teratasi dan pilkades serentak juga harus bisa segera dilaksanakan, ” tuntutnya
Ditambahkan Agus, mengapa Bupati Sampang masih tidak mencabut SK tersebut, ada apa, sedangkan di kesempatan lain Bupati Sampang dengan bebas menggelar Grand Opening Logo Bass, yang diduga banyak mengundang kerumunan dan bahkan melanggar Prokes.
Sementara itu perwakilan dari Pemda Sampang yang di wakili dari asisten dan Bakesbangpol sampang menyampaikan, bahwa Bupati Sampang Slamet Junaidi masih ada kegiatan kedinasan di Jakarta.
“Kami dari asisten bersama Bakesbangpol hadi disini, diperintahkan menyamoaikan bahwa bapak Bupati pada hari ini tidak di Sampang karena ada agenda kedinasan di Jakarta, ” singkat asisten Bupati Harunur
Sekedar informasi perwakilan Bupati Sampang setelah memberikan penjelasan langsung meninggalkan para pendemo.
Jurnalis : S Hidayat
Editor : Biro Sampang