SAMPANG - Nasib Ristiana Nilly Siaya 7 (tujuh) tahun anak ke - 5 dari Pasangan Moh Anwar dan Mai warga Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang harus berhenti sekolah lantaran adanya penolakan oleh pihak sekolah. (6/09/2021)
Dimana orang tua wali dari nelly, Mia sapaan akrabnya melakukan pendaftaran bulan Agustus lalu ke sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Aflah Irsyadul Waro yang beralokasi di Desa Banjar Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang dan dinyatakan diterima oleh pihak sekolah.
Setelah dinyatakan diterima, Nelly didampingi ibunya Mai atas permintaan pihak sekolah menyerahkan kelengkapan administrasi seperti Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang diterima langsung oleh Wali Kelas, Mazruqi.
Setelah sempat mengenyam pendidikan selama 6 (enam) hari sejak tanggal 14 Agustus, kemudian pada tanggal 20 Agustus mendapatkan surat yang tanpa ditanda tangani pihak yayasan, yang menyatakan bahwa nelly ditolak sekolah tanpa alasan yang kurang jelas dari pihak sekolah.
Bahkan pihak sekolah atau yayasan tanpa melakukan pemanggilan terhadap orang tua atau wali murid dari nelly.
Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp (WA) hal tersebut dibenarkan oleh Mazruqi, bahwa mengenai anak tersebut dikarenakan sebelumnya ada masalah dengan pihak yayasan.
“Untuk masuknya Nelly tidak diperbolehkan oleh pemilik yayasan dan kepala sekolah serta para guru lainnya tidak mau menerima.” dalihnya
Disinggung terkait masalah yang dialami oleh pihak yayasan dengan pihak keluarga, akibat kendala jaringan karena melalui telepon WA terputus.
Sampai berita ini terbit pihak sekolah melalui Wali kelas Satu (1) MI Al Aflah Irsyadul tidak bisa dihubungi melalui telepon WA maupun via telepon langsung. (Hid)