Sampang - Oknum Kepala Desa (Kades) Tanah Merah Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Suhartono, atas kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2021, kini masuk tahap pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo. Selasa (21/09/2021)
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kades Tanah Merah Ini merugikan keuangan Negara sebesar 322.879.481 rupiah dari 4 kegiatan fisik yakni rabat beton, 3 Pos Kamling, pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) dan saluran Irigasi.
Dijelaskan Achmad Wahyudi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang di ruang kerjanya, proses panjang yang dilakukan mulai dari pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi membutuhkan waktu hingga 90 hari.
“20 hari masa penahanan pertama, 40 hari masa penahanan kedua dan 30 hari pengajuan perpanjangan ke Pengadilan, Alhamdulilah tadi pagi jam 10:00 Wib sudah menyelesaikan proses pelimpahan berkas tahap kedua.” terangnya
Pelimpahan tahap kedua ini merupakan penyerahan tersangka dan Barang bukti, yang kemudian disiapkan Tim Penuntut Umum Kejari Sampang sebanyak 5 orang untuk menjalani proses di Pengadilan Tipikor Sidoarjo.
Sekadar diketahui, pada 25 Juni 2021 lalu, Kejari Sampang melakukan penahanan terhadap oknum Kades Tanah Merah yang masih aktif karena melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
Jurnalis : S Hidayat
Editor : Biro Sampang