SAMPANG - Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang ditunda hingga tahun 2025 oleh Bupati Sampang mendapat respon dari Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sampang (AMS) yang melakukan demo ke kantor DPRD Kabupaten Sampang, Jawa Timur. (1/08/2021)
Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan ASM mendatangi Gedung DPRD menuntut kepada anggota dewan khususnya Ketua DPRD mencabut Perbub No. 188.45/272/KEP/434.017/2021
Baca juga:
Immanuel Macron VS Politisi Indonesia
|
“DPRD sepertinya tidak bisa mengontrol keputusan Bupati terkait Pilkades Serentak tahun 2025, seharusnya DPRD menggunakan hak dan kewenangan untuk memanggil serta mempertanyakan Keputusan Bupati yang telah mengebiri nilai Demokratisasi di Sampang.” tuntut orator aksi
Menanggapi hal tersebut ketua DPRD Sampang Fadol didampingi Fauzan Adhima selaku Wakil Ketua beserta Nasafi dan Ubaidillah mewakili Komisi I, mengapresiasi serta menghargai aspirasi yang disampaikan Mahasiswa
“Fungsi kontrol tidak hanya oleh Legislatif namun juga bisa dilakukan seluruh elemen masyarakat, tetapi harus sesuai dengan rel yang ada, ” ujar Fauzan
Menurutnya jika itu produknya Perda maka pembahasannya oleh pihak Eksekutif dan Legislatif tetapi jika berupa Perbup merupakan ranah Bupati Sampang.
Dilanjutkan Ubaidillah dari Komisi I lebih banyak memaparkan proses serta tahapan konsultasi mulai kepada Pemprov sampai Kementerian Dalam Negeri hingga melahirkan Keputusan Bupati tersebut.
Sementara itu Fadol Ketua DPRD menolak menandatangani tuntutan mahasiswi karena ada redaksi dalam tuntutan mahasiswa yang masih perlu diperbaiki, dan sambil meninggalkan pendemo diluar pintu masuk gedung DPRD Sampang. (Syadat)