SAMPANG - Bangunan permanen di atas saluran air atau gorong - gorong di jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tepatnya depan Apotek Abadi Farma yang sudah hampir selesai, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat belum melayangkan surat teguran terhadap pemilik bangunan tersebut. Senin (23/08/2021)
Melalui Kepala Bidang Jalan dan jembatan Hasan Mustofa, bangunan tersebut jelas menyalahi Peraturan Pemerintah tentang larangan membangun di sepadan jalan termasuk saluran merupakan dan masuk bahu jalan.
“Sesuai Peraturan Pemerintah pasal 38, setiap orang di larang memanfaatkan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud.”jelasnya
Lebih lanjut dirinya akan melayangkan surat teguran pertama yang berlaku sampai 14 hari sejak surat dilayangkan ke pemilik bangunan, sesuai wewenang dan kapasitas di DPUPR.
Jika memang belum ada tanggapan dari yang bersangkutan, pihaknya akan menggandeng Sat Pol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) setelah surat teguran kedua dilayangkan.
Dirinya juga sudah melakukan tindakan persuasif terhadap pemilik bangunan pada tanggal 13 Juli bulan kemaren, namun tidak diindahkan sehingga akan melayangkan surat teguran. (S.Hidayat)