SAMPANG - Terus bergulirnya dan belum ada kejelasan terkait tanah atau lahan di pintu masuk depan Perumahan Puri Matahari di kelurahan Karang Dalam Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, Haji Badrut Tamam pemilik bangunan tersebut menanggapi Pemkab Sampang terkait Legal Opinion (LO) ke Kejari Sampang beberapa waktu lalu. Rabu (20/10/2021)
Menurutnya Pemkab Sampang meminta pandangan hukum atau LO ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang adalah hal yang biasa, karena hal tersebut adalah hak dari Pemkab Sampang itu sendiri, dan jika berkaitan dengan Hak Pemanfaatan Lahan yang dikeluarkan oleh pihak developer, itu harus ada uji dan penelusuran serta uji keabsahan dari setiap surat.
“Saya menganggap tidak ada masalah dan tidak ingin bermusuhan dengan Pemerintah Kabupaten Sampang, satu bukti bahwa saya sudah taat hukum salah satunya mendapat tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang di bayar pada aeal tahun 2021 lalu, munculnya tagihan baru (PBB) tahun 2021 berarti sudah jelas bangunan mengantongi ijin dan tidak Liar (Legal), ” terangnya
Pihak developer bahkan merasa tidak terima terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa, sudah tidak peduli, menghilang, dan bahkan mengabaikan Fasum serta Perumahan tersebut, adalah tidak benar adanya, pengakuan H. Badrut Tamam setelah berkoordinasi dengan pihak developer via telepon, saat di konfirmasi ke rumahnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa sejak dulu developer tidak pernah pindah rumah, sesuai dalam surat Hak Pemanfaatan Lahan yang dikeluarkan oleh developer, bahkan pihak developer memiliki inisiatif mendatangi Pemkab Sampang meluruskan pemberitaan akhir - akhir ini.
“Kemaren pihak developer mendatangi Pemkab mengklarifikasi terkait pemberitaan yang mengatakan pihaknya tidak peduli, menghilang, dan mengabaikan Fasum serta Perumahan tersebut, bukan diundang oleh Pemkab Sampang melainkan inisiatif sendiri mendatangi Pemkab, ” kata Haji Tam, sapaan akrabnya
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Pemimpin, Bukan Pengecut!
|
Lanjut Haji Tam, hasil dari pertemuan kemaren, Pemkab Sampang tidak ada teguran terkait Hak Pemanfaatan Lahan, ataupun langkah - langkah apa terhadap developer, berartikan sudah tidak ada masalah dirinya dengan Pemkab Sampang.
Terkait permintaan pandangan hukum Legal Opinion (LO) ke Kejari Sampang, pihaknya tidak mempermasalahkan karena dirinya sudah taat hukum dan mengikuti rule Pemerintah, serta memiliki bukti mulai dari awal sebelum membangun bangunan hingga sekarang yang terkait PBB nya.
“Saya bukan domba kok malah mau diadudomba dan bukan jangkrik yang bisa dipancing dengan bahasa ciut-ciut dimedia, saya sudah tidak ada masalah dengan aparat terkait, dimana dengan hadirnya developer Rahmad Sumantri ke Pemkab Sampang bulan lalu, ”jelasnya
Sekedar mengingatkan, Kabid Perumahan dan Pertanahan (DPRKP) Sampang Roy Abdul Rokib, sempat memberikan penjelasan terkait pengambil alihan Fasum melalui Rukun Tetangga setempat karena menilai pihak developer sudah tidak peduli dan menghilang.
“Kita jemput bola dengan mendatangi lokasi Fasum, yang diketahui oleh pihak RT dan kelurahan, karena pihak pengembangan perumahan sudah tidak peduli dan menghilang, surat yang kita pegang di keluarkan tahun 2017, ” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Jurnalis : S Hidayat
Editor : Biro Sampang