SAMPANG - Kasus Pidana Umum (Pidum) terkait penelantaran orang dalam rumah tangga yang sudah mendapatkan ingkrah dari Pengadilan Negeri Sampang, SBA (32 th) akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sampang setelah kabur pasca mendapatkan putusan pengadilan. Selasa (21/09/2021)
SBA yang merupakan warga jalan Suhadak Kelurahan Dalpenang Kabupaten Sampang Jawa Timur tertangkap setelah penyidik Kejari Sampang mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka tadi malam.
“Terkait dengan Penelantaran orang dalam rumah tangga atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tersangka dilaporkan oleh istrinya setelah statusnya cerai sesuai Keputusan Pengadilan Agama." terang Kasi Intel Kejari Sampang Akhmad Wahyud
Pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan, sudah mendatangi tersangka ke kediamannya terkait putusan pengadilan.
Lebih lanjut Akhmad Wahyudi menerangkan, tadi pagi kisaran jam tujuh (7) tim gabungan Kejari bwesama Polres Sampang meluncur ke rumah tersangka, dan tepatnya jam 8:15 melakukan penangkapan di rumahnya.
Ditambah Akhmad, tersangka divonis tiga (3) bulan oleh PN Sampang pada tanggal 1 Juli 2021 lalu, namun setelah ada putusan tersangka tidak kooperatif untuk menjalani putusan hakim dan tidak diketahui keberadaannya.
“Walaupun sejak vonis Pengadilan tersangka belum menjalani hukuman, maka pasca penangkapan tersangka tetap wajib menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan.” ungkapnya
Jurnalis : S Hidayat
Editor : Biro Sampang