Sampang - Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum kabulkan permohonan Restorative Justice terhadap tersangka A. Junaidi alias Jumadi terkait tindak pidana penggelapan dengan pasal yang di sangkakan melanggar pasal 372 KUHP.
Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan surat persetujuan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor B-988/E.2/Eoh.1/04/2022 tanggal 05 April 2022.
Surat tersebut perihal : penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice an tersangka A. Junaidi Alias Jumadi yang disangka melanggar pasal 372 KUHP Dan pengembalian Barang Bukti Berupa 1 (satu) dokumen SHM Nomor : 1766 an. Noer Farilah oleh Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut kepada korban.
Dimana kasus posisi sebagai berikut bahwa tersangka A Jnaidi alias Jumadi merupakan saudara se-Ibu dengan saksi korban Noer Farilah. Bahwa pada tahun 2018 saksi korban bersama suaminya berpindah tempat tinggal ke Desa Kemoning Kabupaten Sampang sehingga SHM Nomor : 1766 dititipkan kepada Hj.Hasunaniya (Alm).
Kemudian pada bulan April 2018 Hj.Hasunaniya (Alm) menitipkan kembali SHM Nomor : 1766 atas nama Noer Farilah kepada tersangka dengan alasan untuk disimpan agar tidak digadaikan oleh saksi korban.
Bahwa pada tahun 2019 atas permintaan Hj.Hasunaniya (Alm) saksi korban dan suaminya kembali tinggal bersama Hj.Hasunaniya (Alm) untuk merawatnya. Selanjutnya disaat saksi korban membutuhkan biaya sekolah anaknya saksi korban meminta SHM Nomor : 1766 miliknya kepada Hj.Hasunaniya (Alm).
Akan tetapi Hj.HASUNANIYA (Alm) menyampaikan SHM Nomor : 1766 tersebut dititipkan kepada tersangka agar tidak hilang dan menyuruh saksi korban meminta langsung kepada tersangka.
Kemudian saksi korban meminta SHM Nomor : 1766 atas nama Noer Farilah kepada tersangka namun oleh tersangka tidak diberikan dengan alasan takut digadaikan. Selanjutnya saksi korban meminta bantuan Hj.Hasunaniya (Alm) untuk meminta SHM Nomor : 1766 kepada tersangka namun ditolak oleh Hj.Hasunaniya (Alm).
Karena takut kepada tersangka, akhirnya setelah beberapa kali meminta SHM Nomor : 1766 tersebut kepada tersangka namun tidak ada etikat baik untuk diberikan / dikembalikan kepada saksi korban lalu saksi korban pada tanggal 15 Maret tahun 2020 melaporkan tersangka kepada pihak Polres Sampang. (Huz/Full)