Sampang - Belum adanya langkah pasti terhadap penindakan bangunan permanen di atas Fasilitas umum (Fasum) depan akses pintu masuk perumahan Puri Matahari di kelurahan Karang Dalam Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, Pemkab Sampang masih meminta Legal Opinion ke Kejari Sampang.
Padahal Pemkab Sampang sebelumnya sudah melayangkan surat teguran pertama dan kedua yang salah satu poin dalam surat tersebut mengharuskan pemilik bangunan di atas Fasum segera membongkar bangunan tersebut karena lahan tersebut akan digunakan pengembangan Fasum atau Fasos.
Ciutnya ketegasan Pemkab Sampang akan penindakan bangunan diatas Fasum yang hingga sampai saat ini belum melayangkan surat teguran ke tiga terhadap pemilik bangunan, pasca setelah bertemu dengan pihak pengembangan perumahan atau developer, malahan Pemkab Sampang berdalih masih menunggu pendapat / pandangan hukum (Legal Opinion) dari Kejari Sampang, yang entah sampai kapan Legal Opinion tersebut diterima Pemkab Sampang.
“Kemaren sudah mendatangkan developernya juga, ya memang mengakui pernah ada surat pemanfaatan lahan anatara developer dengan pemilik bangunan, bukan hak milik melainkan hak guna pakai, makanya perjanjian hak pemanfaatan lahan, masih dibagian hukum, masih dikoordinasikan oleh bagian hukum Pemkab dengan Kejari Sampang terkait legal opinion, ” ujar Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan Roy Abdul Rokib di ruangnya.
Baca juga:
Kacamata Untuk Lansia Mulai Disalurkan
|
Disinggung terkait keabsahan penyerahan Fasum / Fasos yang dimiliki Pemkab melalui Rukun Tangga (RT), Kabid Perumahan dan Pertanahan Roy Abdul Rokib malah melempar hal tersebut ke Bagian Hukum Pemkab Sampang.
“Keabsahan kronologis PSU Puri Matahari itu yang disengketakan sampai sekarang sudah ditangani oleh bagian hukum karena sudah atas nama Pemda yang ditandatangani Sekda Sampang. Sudah dikoordinasikan disana mengenai langkah lanjutan terhadap Fasum / Fasos tersebut, ”pungkasnya
Pihaknya juga menyampaikan sudah ada koordinasi dengan Satpol PP, dimana kronologis dari awal Kasatpol PP sudah mengetahui juga, terkait penindakan nantinya kapan penyegelannya dan lainnya, Satpol PP yang menegakkan sesuai petugas penegak Perda.
Sementara itu kepala Satpol PP Kabupaten Sampang Suryanto, selaku penegak Perda berdalih, masih menunggu intruksi atau hasil dari DPRKP untuk menindak lanjuti bangunan di atas fasum, meski sudah ada keterangan dari Pihak Dinas terkait yang menyatakan bahwa bangunan tersebut tanpa ijin dan berdiri di atas Fasum.
“Ke DPRKP saja ya ke pak rokib, kalau hasil pembahasannya sudah clear itu mau dilakukan seperti apa nanti terakhir Satpol PP, jika kalau keputusannya itu harus dibongkar atau boleh terus atau bagaimanalah nanti eksekusinya Satpol PP, proses negosiasi, proses penyelasian dan lain - lain itu dari DPRKP, ” dalihnya
Pihaknya juga menyampaikan kalau sudah ada putusan bahwa memang hal tersebut akan disegel atau bagaimana pihaknya yang akan melakukan sesuai dari hasil keputusan atau rapat kemaren, pihaknya juga mengaku tidak bisa melakukan apa - apa sebelum ada putusan dari DPRKP.
Sekedar informasi, di pertengahan bulan September lalu, Pemkab Sampang menggelar pertemuan dengan pihak Developer yang dihadiri oleh Kabid Perumahan dan Pertanahan Roy Abdul Rokib, Kasatpol PP, Sekdakab Sampang, Asisten 1 yang merangkap Kabag Hukum, Asisten 2 yang juga merangkap Plt Perijinan.
Jurnalis : S Hidayat
Editor : Biro Sampang