Sampang - Sikap arogansi Bupati Sampang Slamet Junaidi mulai terlihat dengan memindahkan ASN guru pengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) tanpa melalui proses mutasi yang di atur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 05 tahun 2019 dimana yang tercantum dalam Bab II Ketentuan Mutasi, bagian kedua prosedur yang terdapat pada pasal 4.
Pasang suami istri Midi dan Maisaroh yang merupakan ASN guru pengajar UPTD SDN Ragung 4 dan Ragung 3 ini, dimutasi / dipindah ke Kecamatan Banyuates dan Sokobanah oleh Pemkab Sampang melalui Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan tertanggal 31 Agustus 2021,
Hal tersebut dibenarkan oleh kepala sekolah UPTD SDN Ragung 4 saat dimintai keterangan perihal mutasi guru PAI yang dipindah ke Sokobanah, bahkan pihaknya tidak mengetahui pasti alasan mutasi tersebut dan dirinya juga mengaku sebelum SK Mutasi diterimanya, tanpa ada proses mutasi yang tercantum dalam peraturan BKN Nomor 05 tahun 2019.
“Saya menerima SK dari Korbid pada tanggal 6 September, terkait mutasi yang bersangkutan, kemudian saya menyampaikan ke orangnya, dan sebelum pemeberitahuan SK tersebut pihak sekolah belum pernah mendapatkan surat dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima, sesuai prosedur mutasi yang tercantum dalam pasal 4 di Peraturan BKN tersebu, ” ungkap Kepala Sekolah Affan di ruang guru.
Pihaknya juga mengatakan, bahwa yang bersangkutan selama ini tidak ada masalah terkait kedinasan dan orangnya sangat rajin bahkan menjadi salah satu panutan diantara para guru lainnya.
Di tempat yang berbeda, Kepala Sekolah UPTD SDN Ragung 3 Maryani, yang merupakan Kepsek dari istri Midi yaitu Maisaroh, membenarkan bahwa proses mutasi tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap pihak sekolah maupun yang bersangkutan, dan pihaknya juga tidak bisa berbuat apa - apa karena SK sudah terbit.
“Saya jugak gak tau prosesnya seperti apa, tau - tau datang SK mutasi, akhir agustus pada saat saya masuk ke sekolah, tiba-tiba di telepon sama korbid, saya pikir saya yang dipindah, soalnya mendadak, bu cepat menghadap ke korbid (sambil menirukan kalimat Korbid), ”jelasnya (5/10/2021)
Hasil dari informasi yang diperoleh jurnalis IndonesiaSatu dilapangan, mutasi sepasang guru pengajar tersebut dikarenakan merupakan salah satu keponakan dari guru PAI Midi, melakukan demo penolakan pilkades serentak yang akan digelar pada tahun 2025 sesuai Perbup nomor: 188.45/272/KEP/434.013/2021.
Namun yang cukup disayangkan, keputusan seorang Bupati Sampang Slamet Junaidi melalui Sekda Sampang Yuliadi Setiawan melakukan mutasi secara sepihak dan bahkan mengabaikan peraturan BKN nomor 05 tahun 2019, serta menumbalkan pihak keluarga.
Jurnalis : S Hidayat
Editor : Biro Sampang