Sampang - Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Madura, Trisilo Asih Setyawan didampingi Kasi Humas Bea Cukai Wilayah Madura, Parulian Simanjuntak sosialisasikan Barang Kena Cukai (BKC) serta manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di aula kantor Dinas Komunikasi & Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Kamis (23/09/2021)
Setyawan menjelaskan, bagian dari manfaat BKC legal dimana dana tersebut akan disalurkan ke tiga (3) prioritas, antaranya pertama sebesar 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, kedua sebesar 25 persen untuk Bidang Penegakan Hukum dan yang ketiga, sebanyak 25 persen untuk Bidang Kesehatan.
“Untuk itu, saya berharap kesadaran masyarakat, khususnya pelaku penjual maupun pembeli, menghindari BKC ilegal, tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak terlibat peredaran rokok ilegal, paham ciri-ciri rokok ilegal, paham sangsi pidana cukai dan paham manfaat DBHCHT.” jelasnya
Dirinya juga menyampaikan sanksi bagi para pelaku produk BKC Iilegal yang diperjualbelikan, dengan ancaman 1 sampai 5 tahun penjara, sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 54 telah menjelaskan dengan detail berkaitan dengan tindakan bagi pihak (orang) yang melakukan pelangaran peredaran rokok ilegal yaitu dengan sanksi pidana penjara maupun pidana denda.
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk di jual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.”terangnya
Sementara Plt Kepala Diskominfo Sampang, Amrin Hidayat mengatakan, dengan paham pentingnya mengkonsumsi BKC Legal, tentunya juga membantu 3 sektor prioritas di atas melalui DBHCHT.
"Dengan mengampanyekan stop rokok ilegal ke seluruh lapisan masyarakat di Wilayah Kabupten Sampang dan Madura Umumnya, Insyaallah masyarakat pula yang akan merasakan manfaatnya" pungkasnya
Perlu diketahui juga, Sosialisasi tersebut dilakukan mulai dari mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal sampai dengan modus yang biasa ditemukan serta tindak pidana yang mengikat.
Jurnalis : S Hidayat
Editor : Biro Sampang