Sampang - Satuan Narkoba Polres Sampang amankan 25 Tersangka (TSK) serta satu (1) orang wanita dalam kegiatan operasi tumpas yang digelar sejak tanggal 1 September lalu, Dari sekian pelaku penyalahgunaan Narkotika diantaranya inisial N dari Surabaya yang tertangkap bersama temannya bernama S (inisial) di area parkir wisata Camplong. Senin (4/10/2021)
"Selama 12 hari yakni mulai tanggal 1 sampai 12 September 2021 kami telah mengamankan 25 perkara dan satu wanita tersangka kasus narkoba, sedangkan barang bukti didominasi oleh narkotika jenis sabu seberat 234gr.” terang Kapolres Sampang Abdul Hafidz saat Pers Reales di halaman belakan Mapolres
Terkait tempat kejadian perkaranya dibeberapa daerah sekitar Sampang diantaranya, Sampang kota 3 TKP, Kecamatan Camplong 7 TKP, Omben 1 TKP, Jrengik 1 TKP, Karang Penang 4 TKP, Ketapang 3 TKP, Sokobanah 2 TKP, Banyuates 3 TKP, Pengarengan 1 TKP", Jelasnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sampang Andry Setya Putra melanjutkan, tentang rincian kasus penangkapan terhadap 25 tersangka kasus narkoba tersebut, ada sebanyak 18 orang pengedar sebanyak 18 dan 7 orang pengguna.
“Kita mendapatkan sepuluh TO (Target Operasi) dan setelah Operasi Tumpas ini berakhir, kita tidak lantas diam akan tetapi kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah peredaran narkoba ini.” jelasnya
Lanjut Andry, kegiatan operasi tumpas yang digelar mulai awal bulan September, tanggal 2 pihaknya sudah mendapatkan tersangka inisial A dan H di Kecamatan Jrengik, dan terus berlanjut hingga ke daerah Kecamatan Ketapang.
Baca juga:
Tiga Bintara Kodim Surabaya Utara Dilepas
|
Terkait pasal yang disangkakan pihaknya menjelaskan, akan menjerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 nomer 35 Th 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
Jurnalis : S Hidayat
Editor : Biro Sampang