SAMPANG - Berdirinya bangunan permanen di atas fasilitas umum tepatnya di jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kec/Kab Sampang, Satpol PP Kab. Sampang lakukan penyegelan terhadap bangunan yang melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 34 tahun 2006. Rabu (25/08/2021)
Berdasarkan surat yang dilayang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 470/272/434.207/VIII/2021 tentang pemberitahuan larangan memanfaatkan ruang manfaat jalan Satpol PP langsung bergerak menindak dengan menyegel bangunan tersebut.
Sudah jelas melanggar dengan membangun bangunan permanen di atas trotoar yang dibawahnya terdapat gorong-gorong yang seharusnya diperuntukkan untuk pejalan kaki sehingga dapat mengganggu pejalan kaki itu sendiri, terang Kasat Pol PP Suryanto saat dikonfirmasi oleh jurnalis IndonesiaSatu.
“Sebenarnya langkah yang kita ambil untuk membantu pemilik bangunan tersebut, karena kasihan jika dibiarkan sampai bangunan tersebut selesai berdiri hingga 100% dan ternyata menyalahi peraturan, ” jelasnya
Dirinya menambahkan jika sampai waktu yang di tentukan, pemilik bangunan belum melakukan pembongkaran maka sesuai tugas penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang, akan melakukan pembongkaran paksa.
“Jika surat yang dilayangkan tidak diindahkan oleh pemilik bangunan maka Satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan membongkar bangunan di atas trotoar atau gorong - gorong tersebut.” tegasnya (Hid)